Makassar, 06 Juli 2020 – Berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dalam Pasal 20 disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya dan Pemerintah Daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Peraturan perundang-undangan menentukan bahwa 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan. Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi dilakukan secara online melalui SIPTL.
Dalam rangka pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan pemantauan atas Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK selama tujuh hari, dimulai hari ini 06 Juli 2020 sampai dengan 12 Juli 2020. Dalam Kegiatan ini akan dilaksanakan Pembahasan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK oleh Para Pembahas dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan. Hasil Pembahasan ini selanjutnya akan menentukan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan per semester I 2020, dan akan ditetapkan Status Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan yang meliputi empat Status yaitu (1) Rekomendasi Telah ditindaklanjuti (2) Rekomendasi Telah ditindaklanjuti namun Belum sesuai Rekomendasi dan dalam proses tindak lanjut (3) Rekomendasi Belum ditindaklanjuti, dan (4) Rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah.