Opini Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2011

Jakarta, Senin (23 Juli 2012) – Badan  Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan pertemuan  koordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI di Kantor Pusat BPK RI,  Jakarta pada hari ini (23/7) dalam rangka membahas tindak lanjut hasil  pemeriksaan BPK RI di lingkungan Kementerian Kesehatan RI. Acara  pertemuan ini dihadiri oleh Anggota BPK RI, Dr. H. Rizal Djalil, Menteri Kesehatan RI, dr. Nafsiah Mboi, Sp.A, MPH, para pejabat di lingkungan BPK RI dan Kementerian Kesehatan RI.

I. Opini Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2010

Hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan  (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) TA 2010 menunjukkan bahwa nilai  salah saji yang signifikan adalah  sebesar Rp1,88 triliun, yang jauh  melampaui batas toleransi salah saji sebesar Rp224 milyar. Dengan  demikian, LK Kemenkes diberikan opini disclaimer.

Uraian salah saji yang signifikan dalam  laporan keuangan adalah sebagai berikut : (1) Mekanisme pengendalian  internal penerimaan  tidak memadai mengakibatkan penerimaan realisasi  pendapatan BLU RSCM sebesar Rp613.477.549.344,00 tidak dapat diyakini  kewajarannya; (2) Mekanisme pengendalian penyaluran gaji dokter/bidan  PTT untuk memastikan dana dapat disalurkan tepat waktu dan sepenuhnya  dibayarkan kepada yang berhak tidak memadai, sehingga masih ada  gaji  dokter/bidan PTT yang telah dilaporkan belum seluruhnya terjadi dan  dibayarkan kepada pegawai yang berhak sebesar Rp73.120.330.866,00; (3)  Belanja barang senilai Rp715.593.746.648,00 tidak dapat diyakini  kewajarannya; (4) Belanja Modal senilai Rp427.219.718.200,00 tidak dapat  diyakini kewajarannya, disebabkan Perhitungan HPS yang tidak cermat dan  indikasi proses pemilihan penyedia barang yang tidak melalui persaingan  sehat yang mengakibatkan indikasi kemahalan harga;  (5) Persediaan  senilai Rp85.590.003.095,00 yang belum sepenuhnya berdasarkan hasil   stock opname, hasil  stock opname belum valid, dan tidak meliputi  seluruh persediaan yang dikelola satker.

II. Opini Laporan Keuangan Kementerian Kesehatan Tahun 2011

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa  nilai salah saji yang signifikan adalah sebesar Rp155,21 milyar, masih  di bawah batas toleransi salah saji sebesar Rp267,85 milyar. Dengan  demikian, LK Kemenkes diberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.

Uraian salah saji yang signifikan dalam  laporan keuangan adalah sebagai berikut : (1) PNBP yang tidak disetor ke  kas negara dan diindikasikan adanya penyalahgunaan penggunaannya sejak  bulan Desember tahun 2005 s.d 31 Desember 2011 sebesar  Rp9.600.906.113,00 pada Satker Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia  (PNBP); (2) Belanja modal tersebut termasuk didalamnya pembayaran dimuka  untuk Material On Site dan Purchace Order pekerjaan tahun 2011 senilai  Rp77.048.871.070,00 untuk pelaksanaan pembangunan Rumah Sakit Otak  Nasional pada Ditjen Bina Upaya  Kesehatan sebesar Rp75.091.382.000,00  dan sebesar Rp1.957.489.070,00 untuk pembangunan  Gedung Layanan  Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia. Pembayaran dimuka atas Material  On Site dan  Purchace Order tersebut tanpa disertai bank garansi dan  bertentangan dengan Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pedoman Pengadaan  Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan bahwa pembayaran  bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan  yang telah terpasang; (3) Pengadaan modul dan alat kesehatan RS Bergerak  senilai Rp68.576.694.516,00 yang diperuntukkan bagi 10 kabupaten di  daerah terpencil/ tertinggal/ kepulauan pada 7 provinsi di seluruh  Indonesia. Pekerjaan tersebut telah dibayar lunas pada tanggal 31  Desember 2011. Pihak Kemenkes tidak memiliki mekanisme untuk memastikan  bahwa pengadaan, pengiriman dan pemasangan atas seluruh alat telah  secara lengkap dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 2011. Hasil  Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diketahui bahwa sampai dengan  tanggal 30 April 2012, pekerjaan pemasangan modul rumah sakit bergerak  telah  selesai di 3 kabupaten, sementara di 7 kabupaten lainnya baru  mencapai 80%, sedangkan alat kesehatan yang dikirim ke 10 kabupaten  tersebut, di 8 kabupaten masih belum dibuka dari koli pembungkusnya.  Tidak terdapat catatan dan dokumen pendukung yang dapat diberikan oleh  Kementerian Kesehatan untuk dapat memastikan hak dan kewajiban Kemenkes  terkait modul rumah sakit bergerak yang masih dalam proses pemasangan  dan telah lengkapnya alat kesehatan yang dikirim langsung ke kabupaten  pada posisi setelah tanggal neraca hingga 30 April 2012.

Pada tahun 2011, Kementerian  Kesehatan  telah melakukan perbaikan sebagai berikut : (1) Perbaikan  atas penatausahaan pendapatan dan belanja di BLU RSCM; (2) Perbaikan  sistem monitoring penyaluran kekurangan gaji dan insentif dokter dan  bidan tidak tetap; (3) Peningkatan pengendalian atas pelaksanaan  pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas oleh Pejabat Penguji SPM di  satker pusat; (4) Persediaan di masing-masing satker Kemenkes telah  dikelola dan dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan telah  ditindaklanjuti oleh satker di lingkungan Ditjen Bina Gizi KIA, Ditjen  Binfar dan Alkes, Pusat Kesehatan Haji, Balitbang, dan BLU RSCM.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF