Masih Terdapat Kelemahan dalam Laporan Keuangan BA 999.03 Tahun 2011 pada Kementerian Pekerjaan Umum

Jakarta (Kamis, 28 Juni 2012) – “Sebagai  persiapan menjadi Ketua Audit Lingkungan BPK se-dunia, BPK RI akan  meningkatkan kualitas dan kuantitas objek pemeriksaan yang berkaitan  dengan lingkungan”, demikian disampaikan Anggota Badan Pemeriksa  Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum,  ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Bagian Anggaran 999.03 pada Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran  2011 kepada Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Ahmad Ghani Gazaly,  di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta pada hari ini (28/6).  Penyampaian LHP tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 17 Undang  – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan  Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK BA 999.03

Pemeriksaan  atas Laporan Keuangan Bagian Anggaran atas Investasi Pemerintah (LK BA  999.03) dilakukan bukan ditujukan untuk memberikan opini atas LK, tetapi  merupakan pemeriksaan dukungan atas pemeriksaan LK BA 999.03 yang  diterbitkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dengan  memperhatikan kesesuaian LK yang diperiksa dengan Standar Akuntansi  Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam LK  sesuai dengan pengungkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap  peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, dan  efektifitas SPI.

Pokok-pokok hasil pemeriksaan atas LK BA 999.03 pada Kementerian  Pekerjaan Umum Tahun 2011 yang perlu mendapat perhatian adalah sebagai  berikut :

  1. Sistem Pengendalian Intern (SPI)
  2. BPK RI  menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem  pengendalian intern dan operasinya, yaitu penyaluran dana bergulir TA  2011 kepada Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) kurang optimal.

  3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  4. BPK RI  menemukan adanya ketidakpatuhan dalam peraturan perundang-undangan,  yaitu : Badan usaha belum melunasi kewajiban kepada Badan Layanan Umum –  Bidang Pendanaan Sekretariat BPJT (BLU – BP Set BPJT) per 31 Desember  2011 berupa nilai tambah dan denda keterlambatan dengan total sebesar  Rp15,22 Milyar.

Terhadap  berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK RI  memberikan rekomendasi kepada BPJT agar melakukan langkah-langkah  perbaikan untuk meningkatkan SPI dan kepatuhan terhadap ketentuan  peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam bentuk rencana aksi.

BPK RI Ketua Audit Lingkungan Se-dunia

Ali Masykur Musa juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013-2016 BPK RI akan menjadi ketua INTOSAI Working Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK se-dunia untuk  meningkatkan pemeriksaan yang berpersepektif lingkungan. Hal tersebut  akan membawa konsekuensi perlunya penataan dan pengelolaan lingkungan  hidup di Indonesia yang lebih baik.

Selain  pemeriksaan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan  pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan.  Pemeriksaan bersepektif lingkungan meliputi antara lain pemeriksaan atas  Pengelolaan Sampah Perkotaan, Program Langit Biru dan Pemeriksaan atas  Penataan Lingkungan Perusahaan.

BPK RI  berharap BPJT untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan  keuangan negara. Hal ini karena LK yang berkualitas bukan dihasilkan  melalui cara instant apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diaudit (auditable).  Satu hal lagi yang perlu kita sadari bersama bahwa opini laporan  keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran  antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih  akuntabel dan transparan.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF