Jumat, 25 Mei 2018, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan konsinyering sejak tanggal 10-24 Mei 2018. Konsinyering ini diikuti oleh seluruh tim pemeriksa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Pemerintah Keuangan Daerah (LKPD) entitas pemeriksaan di perwakilan Sulawesi Selatan. Kegiatan konsinyering dilakukan untuk menjaga mutu LHP LKPD.
Konsinyering ini adalah salah satu wujud quality control atas penyusunan LHP, dengan demikian diharapkan LHP yang disusun terbebas dari kesalahan narasi, aritmatik dan substansi. Konsinyering juga dilengkapi dengan proses cross reviu yaitu konsep laporan yang direviu oleh pemeriksa dari tim yang lain sehingga LHP diharapkan bisa memenuhi standar pemeriksaan yang berkualitas.
Dalam sambutannya kepala BPK perwakilan Sulawesi Selatan Drs Widiyatmantoro menjelaskan “Kegiatan Konsinyering dilakukan agar setiap tim pemeriksa memiliki standar yang sama dalam menyikapi permasalahan sehingga LHP yang diterbitkan BPK dapat diterima dengan baik oleh Auditee” Lebih lanjut beliau menjelaskan bahwa dengan adanya konsinyering ini juga merupakan komunikasi diantara para pemeriksa untuk menjalankan kebijakan pemeriksaan yang diarahkan oleh Anggota VI dan Auditor Utama VI. Selain itu pada acara pembukaan terdapat arahan teknis terkait pelaksanaan konsinyering dari, Kepala Subauditorat II Perwakilan Sulawesi Selatan, Bapak Aris Asmono SE., Ak dan, Ketua tim Reviu, Bapak Pri Heriyanto SE, MM, MA., Ak CA Kegiatan Konsinyering juga dihadiri oleh, Anggota VI BPK RI, Dr. H. Harry Azhar Azis, M.A, disela-sela kegiatan penyerahan LHP LKPD Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2017.