Makassar,28 Mei 2015
Luwu Utara Meraih Opini “Wajar Tanpa Pengecualian”
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Ini merupakan prestasi tertinggi dari auditor BPK yang meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, dimana pemerintah provinsi atau pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku dengan baik.
Dan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menorehkan sejarah dapat mempertahankan dan kembali meraih WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Opini WTP ini diberikan BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2014 yang berlangsung di Gedung Serba Guna Lantai 2, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 28 Mei 2015.
Bupati Luwu Utara, H. Arifin Djunaedi, menghadiri secara langsung penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Juga, hadir Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, H. Mahfud Yahya, Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dan seluruh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, mengatakan Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberikan pendapat serta opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara TA 2014, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengeculian Dengan Paragraf Penjelasan ( WTP-DPP ), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, memberikan selamat kepada Bupati Luwu Utara beserta jajarannya berkat diperolehnya opini WTP ini. Menurutnya opini yang diberikan BPK merupakan prestasi pemerintah daerah yang telah melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah dan aturan pengelolaan keuangan.
Pada hakekatnya, peran konstitusional BPK sebagai pemeriksa sudah cukup dengan memberikan rekomendasi bagi perbaikan sistem pembukuan, manajemen dan pertanggungjawaban keuangan Negara dan BPK mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, BPK secara proaktif mendorong percepatan, pembangunan sistem pembukuan dan manajemen pengelolaan keuangan Negara.
Bupati Luwu Utara, Arifin Djunaedi, mengatakan penghargaan ini didapat dari kerja keras seluruh pihak. “Untuk itu Bupati mengingatkan kepada seluruh SKPD bahwa pencapaian prestasi ini harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara, opini WTP merupakan cita-cita kita bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tapi tujuan utama kita, bagaimana mewujudkan tata kelola keuangan Pemerintah daerah dengan baik, dan apa yang menjadi catatan BPK segera ditindaklanjuti.” ujar Bupati Luwu Utara.