LKPD Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Maros Kembali Mendapat Opini WTP

 

DSC00401 - CopyMakassar, Jumat 27 Mei 2016 – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan Maros Tahun Anggaran 2015 hari ini (Jumat 27/05/2016) bertempat di Gedung Serba Guna Lantai 2 Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Kepala Daerah guna memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ini dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan dengan berdasarkan pada:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan;
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern.

DSC00394 - CopyOleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, laporan keuangan akan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan, sehingga terdapat penambahan tiga laporan keuangan, yaitu laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan laporan perubahan saldo anggaran lebih.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Maros TA 2015, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian”. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian yaitu:

Untuk Kabupaten Pinrang:

  1. Sistem Keuangan Berbasis Teknologi Informasi pada Pemerintah Kabupaten Pinrang Belum Dilaksanakan Secara Optimal Dalam Mendukung Pengelolaan Keuangan Daerah;
  2. Pengelolaan Keuangan pada Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Penerimaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Tidak Tertib;
  3. Penyelesaian Piutang Dana Pemberdayaan Masyarakat Belum Optimal;
  4. Penatausahaan Aset Tetap dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Tidak Tertib;
  5. Pemerintah Kabupaten Pinrang Belum Melakukan Penilaian Atas Aset Tanah yang Digunakan untuk Jalan;
  6. Penganggaran dan Realisasi Belanja pada 14 SKPD Tidak Sesuai Ketentuan.
  7. Pengelolaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Belanja Hibah dan Bansos Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan;
  8. Pemutusan Kontrak pada Dua Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Belum Sesuai Ketentuan.

 

Untuk Kabupaten Maros:

  1. Pengelolaan Pajak Reklame Belum Memadai;
  2. Tindak Lanjut atas Temuan Piutang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
  3. Penyajian Piutang tuntutan Ganti Rugi Tidak Sesuai Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2016;
  4. Pengelolaan Aset Kabupaten Maros TA 2015 Belum Tertib;
  5. Kebijakan Akuntansi Pemrintah Daerah Kabupaten Maros Mengenai Amortisasi Aset Tak Berwujud Belum Memadai;
  6. Pajak Parkir pada Bandara Sultan Hasanuddin Makassar Kurang Diterima Sebesar Rp394.470.331,50;
  7. Klasifikasi Anggaran dan Realisasi Belanja pada Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp870.050.000,00 Belum Berpedoman pada Standar Akuntansi Pemerintahan;
  8. Keterlambatan Penyelesaian Pada Lima Pekerjaan Belum Dikenakan Denda Sebesar Rp161.373.401,66 dan Jaminan Pelaksanaan Belum Dicairkan Sebesar Rp97.925.000,00;
  9. Penyelesaian Pengembalian Pembayaran Pengadaan Tanah dari PT. PBBK Sebesar Rp518.200.000,00 dan Pengenaan Denda sebesar Rp752.302.000,00 Berlarut – larut.

 

Sesuai dengan mandat Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa pejabat yang diperiksa wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari sejak diterimanya LHP ini. DPRD sebagai lembaga perwakilan mempunyai fungsi pengawasan menindaklanjuti temuan BPK antara lain dengan melakukan pembahasan bersama dengan kepala daerah sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan BPK hanya memantau pelaksanaan tindak lanjut tersebut.