Kota palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Sidrap” Sama-Sama Raih Opini WDP dari BPK

Makassar, 19 Mei 2015

Kota palopo, Kabupaten Bone, Kabupaten Sidrap” Sama-Sama Raih Opini WDP dari BPK

MKS_6296Bertempat di gedung serba guna lantai 2 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, tempat berlangsungnya acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 kepada Pemerintah  Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Bone dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sidrap.

Hadir dalam undangan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Wali Kota Palopo, H.M. Judas Amir, Ketua DPRD Kota Palopo, Drs. Tasik, Bupati Bone, Muh. H.A.Idris M. Padjalangi,Ketua DPRD Kabupaten Bone, A.Akbar Yahya dan Wakil Bupati Sidrap, H.Dollah Mando, Ketua DPRD Kabupaten Sidrap, Zulkifli Zain, beserta seluruh kepala SKPD Pada Pemerintah Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Bone dan Pemerintah  Kabupaten Sidrap

MKS_6309Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan peundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palopo, Kabupaten Bone dan Kabupaten Sidrap MKS_6318TA 2014 BPK memberikan opini “ Wajar Dengan Pengecualian “ hal ini menunjukkan belum ada peningkatan opini dibandingkan tahun sebelum-sebelumnya. Untuk pemerintah Kota Palopo, LKPD TA 2014 telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali permasalahannya pada nilai asset yang dimana tagihan TGR terdapat nilai kerugian daerah karena penyalahgunaan dana kas daerah  sebesar Rp 8,48 miliyar melalui pencairan dana tanpa menggunakan SP2D, penyalahgunaan uang persediaan bendahara pengeluaran Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya sebesar Rp182,38 juta. Permasalahan Nilai Aset Tetap, Tanah dan nilai aset lainnya, kemitraan pihak ketiga, dimana 62 aset berupa tanah dan gedung dan bangunan senilai Rp31,42 milyar yang belum jelas status kepemilkannya.

Dan untuk Pemerintah Kabupaten Bone, LKPD TA 2014 telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali permasalahannya pada nilai aset tetap dalam neraca per 31 Desember 2014 sebesar Rp2,60 triliun, dari nilai tersebut sebesar Rp1,73 triliun tidak dapat diyakini yang berasal dari nilai saldo awal TA 2013 ke bawah. Permasalahan saldo aset lainnya per 31 Desember 2014 Rp44,44 milyar terdiri dari tagihan penjualan angsuran atas penjualan ruko,toko, kios, dan lods yang berlokasi dipasar sentral Watampone sebesar Rp41,36 milyar, serta aset lain-lain sebesar Rp3,0 milyar.

Untuk Pemerintah Kabupaten Sidrap, LKPD TA 2014 telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar akuntansi Pemerintahan, kecuali permasalahannya pada. Permasalahan pada saldo Investasi Non Permanen, Dana bergulir sebesar Rp1,84 milyar belum didukung dokumen yang valid yaitu belum didukung yang memadai sebesar Rp1,60 milyar, tidak terdata sebesar Rp209,35 juta dan terdapat selisih saldo per 31 Desember 2014 antara Bagian Hukum Sekda dan SKPD pengelola sebesar Rp28,96 juta. Penyajian saldo aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya sebesar Rp466,39 milyar yaitu terdapat mutasi aset tetap tidak didukung dengan bukti yang memadai sebesar Rp51,08 juta, terdapat penyajian aset tetap pada Dinas Pendidikan sebesar Rp405,10 milyar tidak dapat dijelaskan rincian mutasi dan selisih penyajiaannya berdasar data rekapitulasi dari Bidang Aset BPKD dan data Dinas Pendidikan.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Palopo, H.M. Judas Amir, mengatakan, bersyukur pengelolaan keuangan Kota Palopo telah lepas dari opini Disclaimer dari BPK. Pencapaian dengan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian menunjukkan kinerja pengelolaan keuangan daerah Kota Palopo semakin baik dan berharap masalah status kepemilikan aset daerah bisa segera diselesaikan, sehingga bisa memperoleh opini Wajar Tanpa Pngecualian dari BPK, mudah-mudahan tahun depan bisa memperoleh opini WTP.