Makassar, 12 Mei 2015
Kota Makassar dan Kabupaten Bantaeng, Meraih Opini WDP dari BPK
Bertempat di gedung serba guna lantai 2 kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, tempat berlangsungnya acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2014 kepada Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
Hadir dalam undangan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, Wali Kota Makassar, Ramdhan Pomanto, Wakil Ketua DPRD Kota Makassar, Erik Horas, dan Wakil Bupati Bantaeng, Muh. Yasin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Nurhayati dan seluruh kepala SKPD Pada Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK,Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. Dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern, dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan peundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Makassar dan Kabupaten Bantaeng TA 2014 BPK memberikan opini “ Wajar Dengan Pengecualian “ hal ini menunjukkan belum ada peningkatan opini dibandingkan tahun sebelum-sebelumnya. Untuk pemerintah Kota Makassar, permasalahannya pada asset yang nilainya sebesar Rp 346,42 miliyar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Dan untuk pemerintah Kabupaten Bantaeng, LKPD yang disusun telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dalam semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, kecuali permasalahan, bahwa pemerintah Kabupaten Bantaeng belum menyajikan Investasi Non Permanen Lainnya dana bergulir sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. Selain itu terdapat dana bergulir tidak didukung dengan bukti yang valid karena tidak adanya dokumen pendukung, serta penyajian asset tetap tidak dirinci sehingga tidak dapat diketahui nilai perjenis asset.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Makassar, Moh.Ramdhan Pomanto, mengatakan, LHP BPK memaksa Pemkot Makassar untuk bekerja keras menggali permasalahan asset. Salah satunya dengan membentuk tim independen inventarisasi seluruh data asset milik Pemkot Makassar. Memang perlu indeks kesungguhan, pada dasarnya Pemkot Makassar dalam menjawab rekomendasi BPK akan focus pada aset. Perlu kerja keras menggali masalah aset meski masalah ini belum masuk dalam era kepemimpinannya.