Tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, Gandamana Rantjalobo, menyatakan bahwa pihaknya menemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan yang melibatkan mantan Wali Kota Parepare dan 21 mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parepare periode 2004-2009. “Kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut sebesar Rp332 juta,” ujarnya saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Jl Kartini, Makassar, Rabu (18/3/2015).
Gandamana Rantjalobo yang bertindak sebagai saksi dalam sidang ini, menjelaskan bahwa pihaknya pernah melakukan audit kasus tersebut pada tahun 2008. “Audit yang kami lakukan adalah audit jenis investigatif untuk membuktikan apakah terjadi indikasi kerugian negara dalam kasus itu,” jelasnya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai M Damis.