Makassar, 2 Desember 2014
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Menghadiri “Gelar Pengawasan Daerah TA 2014 Kabupaten Maros
Dalam acara Gelar Pengawasan Daerah TA 2014 yang dilaksanakan Pemda Kabupaten Maros, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan selaku sebagai narasumber pada acara tersebut. Materi pemaparan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan adalah “Strategi Penyelesaian Tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI “, dalam pemaparannya menjelaskan tentang posisi BPK RI sebagai Lembaga Tinggi Negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945, sebagai Lembaga Negara yang Bebas dan Mandiri dan mempunyai tugas melakukan Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, dan BPK RI ada tiga jenis pemeriksaan yaitu, Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu.
Tujuan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan, memberikan opini atas Laporan Keuangan dan Opini adalah Pernyataan profesional mengenai tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam Laporan Keuangan atas kesesuaian terhadap standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas SPI. Terkait persepsi masyarakat tentang kriteria pemberian Opini, apakah bebas korupsi?
Pemahaman keliru atas opini WTP adalah: 1) Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan bebas dari kecurangan, 2) SPI telah berjalan secara efektif, efesien dan ekonomis , 3) Entitas telah memberikan kinerja terbaiknya untuk pencapaian kesejahteraan masyarakat. Pemahaman yang benar atas Opini WTP: 1) Laporan Keuangan yang disajikan pemerintah telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP ) dan cukup dalam pengungkapan, 2) Sistem pengelolaan keuangan memenuhi unsur-unsur system pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP ) telah efektif, 3) Ketentuan peraturan perundang-undangan terkait penyajian Informasi keuangan telah dipatuhi dalam semua hal.
Untuk mempertahankan Opini WTP, diperlukan Komitmen dari Kepala Daerah, DPRD, Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Inspektorat dan seluruh pegawai. Dan untuk meningkatkan mutu pengelolaan keuangan diperlukan peningkatan kompetensi SDM Pengelola keuangan, meningkatkan target capaian dari tahun sebelumnya, tidak membuat masalah berulang , tidak membuat masalah baru dan komitmen dalam penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan juga diperlukan Integritas yang kuat.