MAKASSAR, FAJAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tiga pengurus KONI Makassar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dan hibah di lembaga otoritas keolahragaan tersebut. Kajari Makassar, Nauli Rahim Siregar, mengatakan ketiga tersangka yakni Ahmad Susanto (Ketua Umum KONI Makassar), Ratno Nur Suryadi (Kepala Sekertaris KONI Makassar), dan Muh Taufiq (Sekertaris KONI Makassar).