Aga Karebaβ¦
Pemerintah Kota Palopo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ Tahun Anggaran 2023 kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 22 Maret 2024 di Ruang VIP Lt.2 BPK Provinsi Sulawesi Selatan.
LKPD ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ Tahun Anggaran 2023 Pemerintah Kota Palopo diserahkan oleh Pj. Walikota Palopo, Asrul Sani, SH., M.Si, yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, CFrA
Penyerahan LKPD ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ merupakan kewajiban pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam Pasal 56 ayat (3) menyatakan, Gubernur/Bupati/Wali Kota menyampaikan LKPD kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dengan diserahkannya LKPD ππ―π’πΆπ₯πͺπ΅π¦π₯ ini, BPK selanjutnya melaksanakan pemeriksaan terinci untuk memberikan Opini atas kewajaran penyajian LKPD dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan SAP, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan.