Kegiatan Serah Terima LHP atas LKPD TA 2023 kepada Sepuluh Pemerintah Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan

Aga Kareba…

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan kembali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023 kepada Sepuluh Pemerintah Kabupaten diantaranya Kabupaten Selayar, Luwu Utara, Takalar, Bantaeng, Jeneponto, Bulukumba, Pinrang, Maros, Tana Toraja, dan Gowa, bertempat di Aula Lt.2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Amin Adab Bangun, S.E., M.Si., Ak., CA, CSFA, ACPA, CFrA kepada masing-masing Ketua DPRD Kabupaten dan Kepala Daerah yang diawali dengan penandatanganan BAST.

Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern. tidak hanya itu, BPK juga mengungkapkan kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.

Dengan diserahkannya Kesepuluh LHP tersebut, maka BPK Perwakikan Provinsi Sulawesi Selatan telah menyerahkan 25 LHP atas LKPD TA 2023 kepada 25 Entitas Pemeriksaan di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, sebagai pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan kepada Pemerintah Kabupaten menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.