Jakarta (Senin, 25 Juni 2012) – “Reklamasi sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan tambang sangatlah penting, oleh karena itu setiap perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi dan revegetasi dengan baik harusnya tidak diperpanjang izin pertambangannya,” demikian disampaikan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum, ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2011 kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ir. Jero Wacik, S.E., di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Jakarta pada hari ini (25/6).
Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK KESDM Tahun 2011: WTP
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (LK Kementerian ESDM) Tahun 2011 tersebut terdiri dari: 1) Ringkasan Eksekutif Hasil Pemeriksaan atas LK Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2011; 2) LHP atas LK Kementerian ESMD Tahun 2011; 3) LHP atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) Kementerian ESDM Tahun 2011; dan 4) LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan Kementerian ESDM Tahun 2011.
Objek pemeriksaan LK Kementerian ESDM Tahun 2011 terdiri dari Neraca Kementerian ESDM per 31 Desember 2011, Laporan Realisasi APBN (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011.
BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK Kementerian ESDM Tahun 2011.
BPK RI berharap pemberian opini WTP ini dapat memotivasi Kementerian ESDM untuk mempertahankan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan negara sehingga dapat menjadi contoh bagi kementerian lain. Hal ini karena LK yang berkualitas dihasilkan melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diaudit (auditable). Namun demikian, perlu disadari bahwa opini laporan keuangan bukan merupakan tujuan akhir tetapi merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.
Dalam sambutannya Ali Masykur Musa menjelaskan bahwa selain pemeriksaan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berperspektif lingkungan. Pemeriksaan berperspektif lingkungan meliputi antara lain pemeriksaan atas pengelolaan pertambangan mineral dan batubara. Saat ini, BPK RI sedang melaksanakan pemeriksaan atas Pengelolaan Pertambangan Mineral di PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Aneka Tambang. Selain itu, Ali Masykur Musa juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013 BPK RI akan menjadi ketua Working Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK se-dunia untuk meningkatkan pemeriksaan yang berperspektif lingkungan. Hal tersebut akan membawa konsekuensi perlunya penataan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia yang lebih baik. Selama ini Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam meningkat dari tahun ke tahun rata-rata sebesar 26%. Namun demikian kerusakan lingkungan juga diidentikkan dengan kegiatan pertambangan yang tidak berwawasan lingkungan. Hasil pemeriksaan BPK RI Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2011 di 3 (tiga) provinsi yang menjadi sampel pemeriksaan menemukan 64 pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) belum menyampaikan rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang, dan 73 pemegang IUP serta 2 (dua) Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) belum menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Jaminan Pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, BPK RI mengharapkan keberhasilan Kementerian ESDM memperbaiki Opini Laporan Keuangan menjadi motivasi untuk meningkatkan pengelolaan lingkungan pertambangan sesuai dengan prinsip pengelolaan pertambangan yang baik.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI