Berdasarkan UUD 1945, pemeriksaan yang menjadi tugas BPK meliputi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan yaitu: pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Pemeriksaan Keuangan
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah memuat opini. Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah.
Pemeriksaan Kinerja
Pemeriksaan kinerja adalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern pemerintah. Laporan hasil pemeriksaan atas kinerja memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu
Pemeriksaan denan tujuan tertentu adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu ini adlaah pemeriksaan atas jal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan pemeriksaan investigative. Laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu memuat kesimpulan.