Kabupaten Maros, Kabupaten Luwu dan Kabupaten Luwu Utara Menyerahkan LKPD Unaudited TA 2020 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Bertempat di Aula Lantai 4, Senin (22/3/2021), Kepala Perwakilan, Wahyu Priyono S.E., M.M., Ak., CA, CSFA menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran (TA) 2020 Pemerintah Kabupaten Maros yang diserahkan oleh Bupati,  H. Andi Syafril Chaidir Syam, S.I.P., M.H., LKPD Unaudited TA 2020 Pemerintah Kabupaten Luwu yang diserahkan oleh Bupati, Dr. Drs. H Basmin Mattayang, M.Pd, dan LKPD Unaudited TA 2020 Pemerintah Kabupaten Luwu Utara yang diserahkan oleh Bupati, Hj. Indah Putri Indriani, S.IP., M.Si . Penerimaan LKPD unaudited dan penandatanganan berita acara dilakukan secara tatap muka namun tetap mengikuti prosedur protokol kesehatan.

Acara diawali dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”

Prosesi Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Maros

Prosesi Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Luwu

Prosesi Penandatanganan Berita Acara dan Penyerahan LKPD Unaudited Kabupaten Luwu Utara

Dalam sambutannya, Bupati Maros mengucapkan terima kasih atas pengarahan yang diberikan BPK sehingga Kabupaten Maros dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pelaporan keuangan daerah. Dengan mengikuti pengarahan tersebut, Kabupaten Maros pun berhasil meraih enam kali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) berturut-turut. Beliau juga menambahkan dalam sambutannya bahwa Kabupaten Maros menyatakan kesiapannya menerima kedatangan tim pemeriksa BPK Sulawesi Selatan. Pemeriksaan kali ini tentu akan berbeda kondisinya, karena dilakukan di tengah berlangsungnya pandemi.

Sementara dari BPK Sulsel, Kepala Perwakilan, Bapak Wahyu Priyono dalam sambutannya menyambut baik kedatangan Bupati Maros, Bupati Luwu dan Bupati Luwu Utara beserta rombongan. BPK memberikan apresiasi atas diserahkannya LKPD unaudited TA 2020 sebagai Pemda yang pertama menyerahkan kepada BPK di Tahun 2021. Ini menyatakan bahwa penyampaian laporan yang diserahkan tepat waktu merupakan salah satu indikator keseriusan pemerintah daerah.

Sebagai penutup, Bapak Wahyu Priyono juga mengemukakan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK akan melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dengan memperhatikan 4 (empat) Kriteria yaitu: (1) Kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (2) Kecukupan informasi laporan keuangan; (3) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (4) Efektivitas sistem pengendalian intern. Berdasarkan kriteria tersebut, opini atas laporan keuangan yang diberikan oleh BPK terdiri atas 4 (empat) jenis opini, yaitu : (1) Opini Wajar Tanpa Pengecualian; (2) Opini Wajar Dengan Pengecualian; (3) Opini Tidak Wajar; dan (4)  Opini  Menolak Memberikan Opini atau Tidak Memberikan Pendapat.

Acara ditutup dengan foto bersama

NB:

Narasi Berita : Humas BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

Photos :

  • Humas BPK RI Perwakilian Provinsi Sulawesi Selatan.