Makassar,11 Juni 2015
Kabupaten Gowa Empat Kali Meraih Opini WTP dari BPK RI
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merupakan opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Ini merupakan prestasi tertinggi dari auditor BPK yang meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, dimana pemerintah provinsi atau pemerintah daerah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku dengan baik.
Dan, Pemerintah Kabupaten Gowa menorehkan sejarah dapat mempertahankan dan kembali meraih WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Opini WTP ini diberikan BPK usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2014 yang berlangsung di Gedung Serba Guna Lantai 2, Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 11 Juni 2015.
Bupati Gowa, H. Ichsan Yasin Limpo, Wakil Bupati Gowa, menghadiri secara langsung penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK. Juga, hadir Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Anggota DPRD Kabupaten Gowa dan seluruh SKPD Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, mengatakan Pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan untuk memberikan pendapat serta opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan mendasarkan pada kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Gowa TA 2014, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengeculian ( WTP )”, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, memberikan selamat kepada Bupati Gowa beserta jajarannya berkat diperolehnya opini WTP ini. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Kabupaten Gowa telah berhasil mempertahankan kualitas penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, Menurutnya opini yang diberikan BPK merupakan prestasi pemerintah daerah yang telah melaksanakan tata kelola keuangan sesuai dengan kaidah dan aturan pengelolaan keuangan. Kepala Perwakilan mengimbau kepada Bupati Gowa beserta jajarannya agar tidak berpuas hati atas hasil yang diperoleh.
Pada hakekatnya, peran konstitusional BPK sebagai pemeriksa sudah cukup dengan memberikan rekomendasi bagi perbaikan sistem pembukuan, manajemen dan pertanggungjawaban keuangan Negara dan BPK mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, BPK secara proaktif mendorong percepatan, pembangunan sistem pembukuan dan manajemen pengelolaan keuangan Negara.
Bupati Gowa, H.Ichsan Yasin Limpo, mengatakan ,diraihnya opini WTP itu berkat kerjasama sejumlah pihak di Pemkab Gowa. Menurutnya opini itu berkat kerja keras dan konsistensi pemerintah melakukan tata kelola keuangan yang baik. Keberhasilan ini akan menjadi warisan saya kepada kepala daerah selanjutnya, Bupati Gowa menambahkan, Pemkab Gowa sudah bisa mengajukan pinjaman didua tempat. Pinjaman itu berasal dari Pusat Investasi Pemerintah.