MAKASSAR, UPEKS – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraup penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkisar 89,7 persen hingga jatuh tempo pembayaran per 30 September 2024
MAKASSAR, UPEKS – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraup penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) berkisar 89,7 persen hingga jatuh tempo pembayaran per 30 September 2024