Sebagai implementasi dari Pasal 19 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menyebutkan: laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada Lembaga Perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, BPK menyediakan laporan hasil pemeriksaan yang dapat diakses dan/atau diminta oleh publik.
Keterangan lebih lanjut tentang Laporan ini dapat menghubungi :
Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
Jl. Andi Pangerang Pettarani, Banta-Bantaeng, Kota Makassar, 90222
Telepon : (0411) 854977 – 854988
Email : makassar@bpk.go.id