Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan BPLS Tahun 2011 “Wajar Tanpa Pengecualian”

Jakarta (Kamis, 28 Juni 2012) – “Sebagai  persiapan menjadi Ketua Audit Lingkungan BPK se-dunia, BPK RI akan  meningkatkan kualitas dan kuantitas objek pemeriksaan yang berkaitan  dengan lingkungan”, demikian disampaikan Anggota Badan Pemeriksa  Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Dr. Ali Masykur Musa, M.Si, M.Hum,  ketika menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan  Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo Tahun Anggaran 2011 kepada Kepala  Badan Pelaksana Penanggulangan Lumpur Sidoarjo, Mayjen. (Purn.) Sunarso di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta pada hari ini (28/6).  Penyampaian LHP tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi Pasal 17 Undang  – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan  Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LK BPLS Tahun 2011 : WTP

Laporan  Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan (LK) Badan Penanggulangan  Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun 2011 terdiri dari: 1) Ringkasan Eksekutif  Hasil Pemeriksaan atas BPLS Tahun 2011; 2) LHP atas LK BPLS Tahun 2011;  3) LHP Sistem Pengendalian Intern (SPI) BPLS Tahun 2011; dan 4) LHP atas  Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan BPLS Tahun 2011.

Objek  pemeriksaan LK BPLS Tahun 2011 terdiri dari Neraca BPLS per 31 Desember  2011, Laporan Realisasi APBN (LRA), serta Catatan atas Laporan Keuangan  untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2011.

BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)  atas LK BPLS Tahun 2011. Dengan opini tersebut, BPK RI menilai Laporan  Keuangan BPLS Tahun 2011 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal  yang material, posisi keuangan BPLS tanggal 31 Desember 2011 dan  realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut,  sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan,

Tanpa  mengurangi banyak keberhasilan yang telah dicapai, BPK RI menemukan  beberapa kelemahan atas SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan dan  perundang-undangan di lingkungan BPLS antara lain :

  1. Barang Persediaan yang Belum Digunakan Berpotensi Rusak dan Disalahgunakan;
  2. Pengelolaan atas Aset Lain-lain Berupa Barang Rusak Tidak Sepenuhnya Sesuai Dengan Ketentuan;
  3. Pengamanan Aset Atas Tanah Pemisahan Dua Lajur Relokasi Jalan Tol Arteri Siring – Porong Sidoarjo Belum Memadai;
  4. Biaya Perolehan Tanggul Penahan Lumpur Senilai Rp18.472.726,59 Belum Dapat Dijelaskan Dalam CaLK Neraca;
  5. Perhitungan Pembayaran Akhir Tahun Belum Mempertimbangkan Secara Cermat Risiko yang Dapat Mempengaruhi Pembayaran;
  6. Potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Atas Penjualan Material  Bongkaran Rumah Warga di Tiga Desa TA 2011 Tertunda Sebesar  Rp7.185.600,00;
  7. Kelebihan Pembayaran Atas Pekerjaan Relokasi Infrastruktur Jalan  Arteri Porong-Siring II  (Paket IV) TA 2011 sebesar Rp17.995.223,00.

Terhadap  berbagai temuan kelemahan SPI dan ketidakpatuhan tersebut, BPK RI  memberikan rekomendasi kepada BPLS agar melakukan langkah-langkah  perbaikan yang dituangkan dalam bentuk rencana aksi yang ditandatangani  oleh Kepala Bapel BPLS.

BPK RI Ketua Audit Lingkungan Se-dunia

Ali Masykur Musa juga menjelaskan bahwa pada tahun 2013-2016 BPK RI akan menjadi ketua INTOSAI Working Group on Environmental Audit (WGEA) yaitu kelompok kerja yang beranggotakan BPK se-dunia untuk  meningkatkan pemeriksaan yang berpersepektif lingkungan. Hal tersebut  akan membawa konsekuensi perlunya penataan dan pengelolaan lingkungan  hidup di Indonesia yang lebih baik.

Selain  pemeriksaan keuangan, BPK RI juga melakukan pemeriksaan kinerja dan  pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang berspektif lingkungan.  Pemeriksaan bersepektif lingkungan meliputi antara lain pemeriksaan atas  Pengelolaan Sampah Perkotaan, Program Langit Biru dan Pemeriksaan atas  Penaatan Lingkungan Perusahaan.

BPK RI  berharap BPLS untuk terus membenahi sistem pengelolaan dan penatausahaan  keuangan negara. Hal ini karena LK yang berkualitas bukan dihasilkan  melalui cara instant apalagi hanya mengandalkan konsultan, namun melalui sistem akuntansi yang andal (reliable) serta data yang dapat ditelusuri (traceable) dan layak diaudit (auditable).  Satu hal lagi yang perlu kita sadari bersama bahwa opini laporan  keuangan hendaknya bukan merupakan tujuan akhir namun merupakan sasaran  antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan negara yang lebih  akuntabel dan transparan.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF