FAQ

Frequently asked Question sekilas tentang BPK

Tanya (T) : Bagaimana Kedudukan BPK dalam sistem ketatanegaraan?

Jawab (J)  : Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945  Bab VIII A yang terdiri atas tiga pasal  yaitu 23E, 23F, dan 23G serta tujuh ayat dapat disimpulkan kedudukan BPK merupakan Lembaga Tinggi Negara yang sejajar dengan eksekutif, legislatif dan Yudikatif. BPK juga merupakan Lembaga Tinggi yang bebas dan mandiri.

T: Bagaimana Peran BPK dalam Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara?

J: BPK bertugas untuk memeriksa Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. BPK memastikan bahwa pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan Negara telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. BPK berperan dan  telah memberikan rekomendasi kepada entitas audit dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektifitas jalannya pemerintahan. Melalui pemeriksaan yang dilaksanakan BPK juga berhasil menyelamatkan Keuangan  Negara  dengan melalui rekomendasi pengembalian uang ke kas Negara/Daerah dan membantu Penegak Hukum untuk menghitung kerugian keuangan Negara.

T: Bagaimana pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berjalan?

J: pemeriksaan pengelolaan dilakukan dengan melaksanakan proses audit yang menghasilkan Laporan Hasil pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan secara professional sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Laporan Hasil Pemeriksaan kemudian diserahkan kepada pemangku kepentingan (Stakeholder) seperti DPR dan DPRD untuk dijadikan bahan evaluasi kepada pihak eksekutif. Selain itu jika ditemukan indikasi kecurangan (fraud) maka akan diserahkan ke Aparat Penegak Hukum.

T: Bagaimana rasanya bekerja di Badan Pemeriksa Keuangan?

BPK memiliki nilai organisasi Independensi, Integritas dan Profesionalisme. Kegiatan BPK selalu berlandaskan pada nilai organisasi yang dipegang. Bekerja di BPK akan bertemu dengan orang-orang dengan latar belakang ilmu yang beragam karena entitas audit di BPK yang bermacam-macam. BPK juga mendorong pegawainya untuk tumbuh dan berkembang melalui beasiswa dan pelatihan-pelatihan.

T: Entitas apa yang akan saya audit?

J: BPK bertugas untuk mengaudit seluruh Keuangan Negara. Area Keuangan Negara terdiri dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Entitas Audit yang beragam membuat BPK membutuhkan tenaga pemeriksa yang memiliki keahlian yang berbeda-beda.

T: Jurusan apa saja yang diterima di BPK?

J: Jurusan yang diterima di BPK antara lain Akuntansi, Ekonomi, Manajemen, Hukum, Sosial Politik, Komunikasi, Teknik, dan lainnya. Penerimaan jurusan di BPK masih dapat berubah karena disesuaikan dengan kebutuhan BPK kedepannya.

T: Posisi apa saja yang ada di BPK?

J: Secara umum Pegawai BPK akan ditempatkan di tenaga pemeriksa atau tenaga penunjang sesuai dengan kebutuhan organisasi BPK. Tenaga Pemeriksa bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan sedangkan tenaga penunjang bertugas untuk menyiapkan dan menjalankan kegiatan administrasi dikantor untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.

T: Jam kerja di BPK?

J: Jam kerja standar di BPK adalah 9 jam sehari selama 5 hari dalam seminggu. BPK membantu mempromosikan keseimbangan kehidupan kerja yang sehat dengan rutin memfasilitasi kegiatan olahraga.