Makassar, (6 Agustus 2018), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Ekspose Materi Diklat Pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarkan dan mensosialisasikan pengetahuan terbaru yang didapatkan oleh pegawai yang telah mengikuti diklat sehingga seluruh pegawai BPK perwakilan Sulawesi Selatan mendapat manfaat dari diklat tersebut. Ekspose berjalan dari pukul 09.00 Wita -12.00 Wita untuk dua materi. Materi pertama adalah Penulisan Pendapat Hukum dibawakan oleh Judika Lestari Manurung SH sedangkan materi kedua Peraturan Pemerintah 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain dibawakan oleh Novi Adhityo Sidartha SE. Melalui kegiatan ini diharapkan pengetahuan yang didapatkan membawa dampak positif kepada setiap peserta dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan di entitas audit.