Dua Anggota Baru BPK RI Mengucapkan Sumpah Jabatan

Jakarta, Rabu (18 April 2012) – Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyatakan Anggota BPK sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung. Memenuhi ketentuan tersebut, Drs. Sapto Amal Damandari, Ak., dan Dr. Agung Firman Sampurna S.E., M.Si., mengucapkan sumpah jabatan sebagai Anggota BPK RI masa jabatan 2012-2017 yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. M Hatta Ali, SH.,M.H. di gedung Mahkamah Agung pada hari ini (18/4). Pengucapan sumpah dihadiri oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, S.E., M.M., para Anggota BPK RI, para pimpinan lembaga negara, para menteri/pimpinan lembaga, dan para pejabat di lingkungan BPK RI dan Mahkamah Agung.

Peresmian pengangkatan Sapto Amal Damandari dan Agung Firman Sampurna sebagai Anggota BPK RI periode 2012-2017 ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 37/P Tahun 2012 tanggal 9 April 2012 yang didasarkan pada Keputusan DPR RI  Nomor : 11/DPR RI/ I/2011-2012 tanggal 20 Maret 2012.

Kedua Anggota BPK RI tersebut telah melalui uji kelayakan dan kepatutan dalam Rapat Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berdasarkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), dan telah mendapatkan persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 20 Maret 2012.

Mengenai riwayat hidup singkat kedua Anggota BPK RI tersebut adalah sebagai berikut: (1) Sapto Amal Damandari lahir di Yogyakarta pada 19 Mei 1955 dan memperoleh gelar Sarjana Ekonomi di Universitas Gajah Mada, Yogyakarta pada tahun 1991. Sebelumnya, Sapto Amal Damandari menjabat Anggota BPK RI periode 2007-2012 dan terpilih kembali menjadi Anggota BPK RI periode 2012-2017; (2) Agung Firman Sampurna lahir di Madiun, 19 November 1971, dan menyelesaikan pendidikan S1 di Universitas Sriwijaya, Palembang pada tahun 1985, Pasca Sarjana (S2) Program Studi Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia pada tahun 1998, serta Pasca Sarjana (S3) Program Studi Administrasi dan Kebijakan Publik, Universitas Indonesia pada tahun 2011. Agung Firman Sampurna terakhir menjabat sebagai Fungsional Umum pada Pusat Kajian Manajemen Kebijakan Lembaga Aparatur Negara (LAN) sejak tahun 2011.

Pelaksanaan tugas dan wewenang kedua Anggota BPK RI ditentukan kemudian sesuai Peraturan BPK RI  Nomor : 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BPK RI.

 

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI BPK RI

Format PDF