Diskusi Terbatas, Pengawasan atas Bagi Hasil Minyak dan Gas

MKS_9682Diskusi Terbatas dengan tema

‘Optimalisasi Pengawasan atas Pendapatan Bagi Hasil Migas’

 

Pinrang, Selasa (2 September 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) bekerjasama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Pemerintah Kabupaten Pinrang menyelenggarakan acara Diskusi Terbatas dengan Tema “Optimalisasi Pengawasan atas Pendapatan Bagi Hasil Migas” yang bertempat di Auditorium Bupati Pinrang, Selasa 2 September 2014 dengan Narasumber Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang, Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Abdul Latief, S.E, M.M dan Kepala Divisi Manajemen Resiko dan Perpajakan, Bidang Pengendalian Keuangan SKK Migas, Sampe L Purba dengan moderator Dosen dan Pengamat Keuangan Sektor Publik, Achmad Djazuli, MM. Acara tersebut dihadiri pula oleh Bupati Pinrang, H.A. Aslam Patonangi, S.H., M.Si., Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Sulawesi Selatan, para Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Kepala Dinas Sumber Daya Alam, Camat dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di wilayah Kab.Pinrang, Kota Pare-pare, Kab.Pangkajene dan Kepulauan, Kab.Barru, Kab.Sidenreng Rappang dan Kab. Enrekang.

 

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai tugas, fungsi dan kewenangan BPK dalan pengelolahan keuangan negara dan menggali pendapat/masukan mengenai optimalisasi pengelolahan kegiatan usaha migas dan pendapatan hasil usaha migas dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Serta menyerap permasalahan yang terjadi dalam kegiatan usaha sektor migas.

 

Penerimaan negara/daerah dari sektor minyak dan gas bumi (migas) berasal dari hasil pengelolaan sumber daya alam migas yang pengelolaannya dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pada kegiatan usaha migas. Kontrak kerja sama dimaksud dilaksanakan oleh badan/institusi yang disebut SKK Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerjas Sama (KKKS). Kontrak tersebut mengatur bagaimana hasil produksi dibagi sesuai dengan kontrak Production Sharing Contract (PSC).

 

Pemeriksaan BPK pada sektor Migas dilakukan pada BP Migas (SKK Migas) sebagai pengawas kegiatan hulu migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama sebagai pelaksana Kontrak Kerja Sama yang antara lain mengungkapkan adanya kelemahan pengendalian intern, perhitungan lifting per daerah yang belum cermat dan koordinasi antar instansi yang belum optimal.

 

Pengelolaan kegiatan usaha migas adalah bagian dari keuangan negara yang perlu dilakukan pengawasan secara sinergitas oleh pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, dalam diskusi terbatas ini narasumber menyampaikan materi yaitu :

  1. Peran BPK RI dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait sektor migas;
  2. Fungsi dan peran DPR terkait penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha migas;

Fungsi dan peran SKK Migas dalam penyelenggaraan kegiatan u