Direktur Utama PT Angkasa Pura II Budi Karya Sumadi kabarnya akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu). Budi dilaporkan atas keputusannya menalangi pembayaran kembali (refund) tiket penumpang Lion Air.
Namun, Budi dengan tegas menyangkal bahwa dana talangan[i] untuk membayar uang pengembalian tiket, passenger service charge (PSC), dan kompensasi penumpang Lion Air diserahkan langsung kepada perusahaan berlogo singa itu.
[i] Dana Talangan adalah dana yang diberikan lebih dahulu sebelum surat keputusan otorisasi disetujui.