Pasca Amandemen UUD 1945, terdapat tidak kurang dari 34 lembaga yang disebut keberadaannya dalam UUD 1945. Salah satunya adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diatur tersendiri dalam Bab VIII A dengan judul “Badan Pemeriksa Keuangan” dan terdiri atas 3 pasal, yaitu Pasal 23E (3 ayat), Pasal 23F (2 ayat), dan Pasal 23G (2 ayat).
Dari segi fungsinya, ke-34 lembaga tersebut, ada yang bersifat utama atau primer dan ada pula yang bersifat sekunder atau penunjang (auxiliary). Sedangkan dari segi hirarkinya, ke-34 lembaga itu dapat dibedakan ke dalam tiga lapis. Organ lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara. Organ lapis kedua disebut sebagai lembaga negara saja, sedangkan organ lapis ketiga merupakan lembaga daerah.
Untuk memudahkan pengertian, organ-organ konstitusi pada lapis pertama dapat disebut sebagai lembaga tinggi negara, yaitu: (1) Presiden dan Wakil Presiden; (2) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); (3) Dewan Perwakilan Daerah (DPD); (4) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); (5) Mahkamah Konstitusi (MK); (5) Mahkamah Agung (MA); (6) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Keenam lembaga (tinggi) negara tersebut dapat dikatakan sebagai lembaga yang bersifat pokok atau utama.