Makassar, 11 Agustus 2020 – Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) menyepakati sinergitas tindak lanjut hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dengan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan. Kesepakatan tersebut tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua BPK Dr. Agung Firman Sampurna, CSFA. dengan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si. dan Jaksa Agung RI Dr. H. ST. Burhanuddin, S.H., M.H., di Auditorium Kantor Pusat BPK, Jakarta, Selasa (11/8).
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini juga disaksikan secara fisik oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen. Pol. Drs. Firli Bahuri, M.Si., dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Ak., MBA serta para Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), pejabat di lingkungan BPK, Kepolisian (Kapolres), dan Kejaksaan (Kajari) seluruh Indonesia secara virtual. Penandatanganan ini juga diikuti oleh salam sinergitas antara BPK-Kepolisian-Kejaksaan di 11 Provinsi yaitu di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang diwakili oleh para Kepala Perwakilan BPK bersama para Kajati dan Kapolda pada provinsi tersebut. BPK Sulawesi Selatan diwakili oleh Kepala Perwakilan Wahyu Priyono S.E., M.M. , Ak., CA, CSFA. dengan Kapolda Irjen. Pol. Drs. Mas Guntur Laupe, S.H., M.H. dan Dr. Firdaus Dewilman, SH., M.Hum.
Nota Kesepahaman BPK dan Polri berisi tentang kesepakatan kerjasama dalam rangka pemeriksaan, tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang berindikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana dan pengembangan kapasitas kelembagaan. Sedangkan bersama Kejaksaan, BPK menyepakati kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi.