MAKASSAR, Humas BPK Perwakilan Sulawesi Selatan – Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Bapak Wahyu Priyono, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 pada 12 (Dua Belas) Pemerintah Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan. Prosesi penyerahan LHP LKPD tersebut dilakukan secara virtual melalui aplikasi zoom conference meeting pada hari Jumat (28/05).
Acara dimulai dengan menyanyikan lagu “Indonesia Raya”
Hadir dalam kegiatan tersebut
- Ketua DPRD Kabupaten Gowa dan Bupati Gowa ;
- Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto dan Bupati Jeneponto;
- Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng dan Bupati Bantaeng;
- Ketua DPRD Kabupaten Pangkep dan Bupati Pangkep;
- Ketua DPRD Kabupaten Sidrap dan Bupati Sidrap;
- Ketua DPRD Kabupaten Enrekang dan Bupati Enrekang;
- Ketua DPRD Kabupaten Tana Toraja Dan Bupati Tana Toraja;
- Ketua DPRD Kabupaten Toraja Utara dan Bupati Toraja Utara;
- Ketua DPRD Kabupaten Soppeng dan Bupati Soppeng;
- Ketua DPRD Kabupaten Wajo dan Bupati Wajo;
- Ketua DPRD Kabupaten Sinjai dan Bupati Sinjai; dan
- Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur.
Sedangkan dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan juga dihadiri oleh Kepala Subauditorat Sulawesi Selatan I, II dan III, Bapak Amri Lewa, Bapak Suhardi, dan Bapak Achmad Fauzi Amin, dan Kepala Sekretariat, Bapak I Putu Wisudhantara beserta tim pemeriksaan.
Prosesi Penandatanganan Berita Acara
Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Wahyu Priyono menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada DPRD dan Kepala Daerah 12 (Dua Belas) Pemerinta Daerah beserta jajaran atas kerja samanya, sehingga secara bersama-sama, kita selalu berusaha dan berkomitmen mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
Wahyu Priyono juga menyampaikan selamat kepada Pemkab Pangkajene dan Kepulauan, Pemkab Luwu Timur, Pemkab Wajo, Pemkab Soppeng, Pemkab Bantaeng, Pemkab Toraja Utara, Pemkab Sidenreng Rappang, Pemkab Sinjai, dan Pemkab Enrekang yang telah berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan diharapkan pencapaian yang baik ini dapat terus dipertahankan serta ditingkatkan lagi.
Sedangkan untuk Pemkab Gowa, Pemkab Jeneponto dan Pemkab Tana Toraja meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. BPK berharap hasil pemeriksaan dapat mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pelaksanaan pengelolaan dan pertanggung jawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, Bapak H. Syahruddin M Adam, S.SoS., M.M, sebagai perwakilan lembaga legislatif menyampaikan apresiasi atas prestasi yang dicapai Pemkot Palopo tersebut, dan mengungkapkan bahwa meraih Opini WTP merupakan kerja keras, kerja cerdas dan kerja sama yang solid yang dilakukan eksekutif dan legislatif. Ia berharap opini terbaik ini dapat dipertahankan untuk tahun anggaran 2021 dan tahun-tahun berikutnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sidenreng Rappang, Ir. H. Dollah Mando, menyampaikan terima kasih pada BPK Perwakilan Sulawesi Selatan atas opini yang diberikan kepada Kabupaten Sidenreng Rappang. Serta pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan lembaga DPRD terima kasih atas kerja kerasnya dan jalinan kemitraan yang baik selama ini, sehingga Opini WTP bisa kita raih lagi.