Makassar, Senin (8 November 2010) – Anggota VI BPK RI Rizal Jalil dan para Ketua DPRD serta Ketua Badan/Panitia Anggaran di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Papua dan Papua Barat melakukan dialog bertempat di Hotel Imperial Aryaduta,Makassar pada Senin 5 November 2010. Tema dialog adalah “Peningkatan Daya Guna Hasil Pemeriksaan BPK RI oleh DPRD dalam Menjalankan Fungsinya Terkait dengan Tata Kelola Keuangan Daerah.
Dialog dilakukan untuk menindaklanjuti kesepakatan antara BPK RI dan Ketua-ketua DPRD mengenai penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI. Dengan dialog ini diharapkan diperoleh persamaan persepsi mengenai beberapa persoalan berkaitan dengan laporan pemeriksaan BPK RI dan pemanfaatan laporan tersebut oleh DPRD. Dengan forum dialog ini, DPRD dapat lebih memberikan perhatian terhadap perhatian terhadap rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan di dalam laporan pemeriksaan sehingga tindak lajut dapat segera dilakukan untuk peningkatan tata kelola keuangan daerah.
Dalam dialog, selain dibicarakan mengenai kelanjutan kesepakatan yang telah dibuat mengenai penyerahan laporan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD, juga dibahas mengenai peran DPRD di dalam upaya perbaikan tata kelola keuangan daerah. Juga disampaikan beberapa persoalan yang masih sering terjadi di dalam pengelolaan keuangan daerah dan cara untuk memperbaiki persoalan-persoalan tersebut sehingga tata kelola menjadi lebih baik.
DPRD merupakan pemangku kepentingan (stakeholder) yang penting yang banyak menggunakan hasil pemeriksaan BPK untuk meningkatkan fungsi-fungsi DPRD yaitu fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan. Pemanfaatan opini oleh DPRD di dalam pengambilan keputusan secara benar, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan tata kelola keuangan daerah menuju tata kelola keuangan yang makin transparan dan akuntabel (good governance). Dengan terwujudnya good governance, stakeholder diharapkan makin yakin terhadap program dan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah sehingga akan memberikan dukungan yang diperlukan.
Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan informasi kepada DPRD penyebab sistemik yang menyebabkan pengelolaan keuangan daerah belum berjalan dengan baik. Dengan DPRD mengetahu penyebab tersebut, diharapkan DPRD dapat melakukan perbaikan di antaranya dengan menyempurnakan peraturan dan kebijakan yang diambil oleh DPRD.
Hasil pemeriksaan juga memberikan informasi kepada DPRD persoalan-persoalan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan daerah yang bersumber dari ketidaktaatan pengelola terhadap peraturan yang berlaku. DPRD diharapkan memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk melakukan tindakan agar persoalan yang terjadi tidak berulang dan kerugian daerah yang ditimbulkan dari persoalan tersebut dapat diselesaikan yaitu kerugian daerah dapat dipulihkan/dikembalikan.
Untuk itu, Anggota VI BPK RI memberikan penegasan perlunya pemerintah daerah dan DPRD untuk segera melaksanakan rekomendasi BPK RI serta membuat rencana aksi (action plan), rencana yang bersifat mendasar dan komprehensif agar persoalan-persoalan tata kelola keuangan yang terjadi tidak berulang terjadi.