Makassar, 10 Desember 2019 – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan berhasil meraih penghargaan Keterbukaan Informasi Publik kategori Kepatuhan Laporan Tahunan ke Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan. Penganugerahan pemeringkatan keterbukaan informasi tahun 2019 KIP Sulawesi Selatan digelar di Taman Lakipadada, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Selasa (10/12/2019) malam. Penghargaan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah kepada Kepala Sekretariat Perwakilan BPK Sulawesi Selatan, Yudi Prawiratman.
Dalam sambutannya, Nurdin Abdullah mengapresiasi Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan atas penganugerahan award ini yang diberikan kepada OPD kabupaten/kota. Nurdin Abdullah mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik adalah sebuah kebutuhan. Apalagi di era teknologi informasi saat ini.
“Jadi sekarang saya ingin sampaikan, dunia sekarang dalam genggaman. Jadi kita tidak bisa lagi, tidak mengikuti perkembangan teknologi, termasuk teknologi informasi,” sebutnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulsel, Pahir Halim mengatakan, pemeringkatan ini untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Sebutnya dalam sudut pandang demokrasi, keterbukaan menjadi penentu berkualitasnya demokrasi dari keterbukaan yang ada, termasuk badan publik.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada bapak-ibu bupati dan wali kota atas kerja samanya yang sangat harmonis. Untuk tingkat provinsi, kami juga sangat apresiasi atas partisipasinya. Walaupun kali pertama untuk ikut dalam penilaian di tahun 2019 ini,” ucapnya.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menerima penghargaan dalam kategori Kepatuhan Laporan Tahunan.