Pada tahun 2015, seluruh instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun di daerah harus sudah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual (accrual basis). Dasar hukum penerapan SAP berbasis akrual adalah PP No. 71/2010 tentang SAP, sebagai amanat dari Undang-Undang No. 17/2003 tentang Keuangan Negara. Undang-Undang No.17/2013 mengamanatkan instansi pemerintah baik dipusat maupun di daerah diminta untuk menerapkan SAP berbasis akrual. Sedangkan dalam PP No. 71/2010 disebutkan SAP berbasis akrual dilaksanakan empat tahun setelah tahun 2010, hal tersebut berarti SAP berbasis akrual dilaksanakan pada 2015.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada hari ini, Jum’at, 30 Oktober 2015 BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis akrual Tahun 2014 dan 2015 (s.d. triwulan III). Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Sulsel, Andi Kangkung Lologau kepada Ketua DPRD Provinsi Sulsel dan Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, serta kepada Gubernur Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Inspektur Provinsi, dan Bupati Luwu Utara yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara. Acara ini juga dihadiri oleh beberapa pejabat pimpinan SKPD Provinsi Sulsel dan Kabupaten Luwu Utara, serta pejabat BPK Perwakilan.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Sulsel mengatakan bahwa pemeriksaan kinerja ini dilakukan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, yang diarahkan pada 3 aspek yaitu Komitmen, regulasi dan kebijakan; Pengelolaan sumber daya manusia pengelola keuangan, aset, dan TI; serta Pengelolaan teknologi informasi. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI mengungkapkan bahwa upaya Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kabupaten Luwu Utara belum sepenuhnya efektif dalam implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual Tahun 2014 dan 2015 (s.d Triwulan III).
Selain itu, BPK RI mengharapkan kepala daerah beserta jajarannya serta instansi yang terkait dengan implementasi Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual untuk menyusun dan mengusulkan suatu rencana aksi yang jelas dan terarah, yang berisi tahapan serta targetnya, pihak-pihak yang dilibatkan, serta sumber daya yang dibutuhkan terkait implementasi SAP berbasis akrual dan melakukan koordinasi dengan SKPD – SKPD untuk melaksanakan implementasi SAP berbasis akrual dalam kegiatan pengelolaan keuangan daerah. Dan kepada DPRD agar segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI tersebut secara optimal dalam rangka melaksanakan fungsi anggaran, pengawasan dan fungsi legislasi. (h’ntu)