Jakarta, Senin (23 Desember 2013) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemberian Fasilitas Jangka Pendek (FPJP) Kepada PT Bank Century, Tbk dan Proses Penetapan PT Bank Century, Tbk Sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta pada hari ini (23/12).
Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi tanggal 15 April 2013. Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi pada tanggal 18 Oktober 2013, Badan Pemeriksa Keuangan menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara.
Badan Pemeriksa Keuangan telah menyelesaikan Penghitungan Kerugian Negara pada tanggal 20 Desember 2013. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait pada:
(1) Pemberian FPJP dari BI kepada BC yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp689,39 miliar. Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP oleh BI kepada BC pada tanggal 14, 17 dan 18 November 2008; dan
(2) Proses penetapan BC sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik, yang mengakibatkan terjadinya kerugian Negara sebesar Rp6,76 triliun. Nilai tersebut merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara oleh LPS kepada BC selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI