Jakarta, Senin (30 September 2013) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) melakukan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan BPK di Kantor Pusat BPK, Jakarta pada hari ini (30/9). Penandatanganan piagam pencanangan tersebut dilakukan oleh Ketua BPK RI, Drs. Hadi Poernomo, Ak., yang mewakili lembaga BPK. Bertindak sebagai saksi dalam pencanangan tersebut adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Ketua Ombudsman Republik Indonesia yang turut menandatangani piagam dimaksud. Pencanangan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Anggota BPK, para pimpinan lembaga negara, pimpinan aparat penegak hukum, pimpinan kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat, serta para pejabat di lingkungan BPK.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi belum dapat dilaksanakan secara optimal oleh seluruh instansi pemerintah di pusat dan daerah. Salah satu instruksi yang minim sekali implementasinya adalah instruksi ke-5 kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah di pusat dan daerah untuk melaksanakan program wilayah bebas dari korupsi (WBK). Hasil evaluasi memperlihatkan bahwa WBK dapat terwujud apabila didahului dengan komitmen pemberantasan korupsi oleh seluruh unsur dalam instansi pemerintah atau kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/Pemda).
Komitmen pemberantasan korupsi diwujudkan dalam bentuk Zona Integritas (ZI) dalam lingkup K/L/Pemda, yang dicirikan dengan adanya program pencegahan korupsi yang konkrit sebagai bagian dari upaya percepatan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, disertai dengan sosialisasi dan upaya penerapan program tersebut secara konsisten. Untuk mewujudkan ZI di lingkungan K/L/Pemda secara efektif, diperlukan pedoman yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan peraturan tersebut, pimpinan instansi pemerintah (K/L/Pemda) melakukan pencanangan bahwa instansi yang dipimpinnya telah siap untuk menjadi ZI sebagai persiapan menuju WBK. Diharapkan, terbentuknya WBK pada berbagai K/L/Pemda akan mendorong percepatan pemberantasan korupsi melalui upaya yang bersifat pencegahan. Upaya ini diperlukan untuk mempercepat pencapaian indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sehingga mencapai nilai 5,0 pada tahun 2014 sebagaimana ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional II (RPJMN II).
Terkait dengan hal tersebut, BPK berkomitmen mendukung upaya pemberantasan korupsi melalui pencanganan pembangunan zona integritas di lingkungan BPK. Tujuan dari pencanangan ini adalah untuk menyampaikan kepada publik tentang komitmen BPK untuk menujudkan wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Melalui pencanangan zona integritas ini BPK akan mendapatkan manfaat sebagai berikut : (1) memperkuat komitmen BPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; (2) sebagai wujud nyata partisipasi BPK dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi; dan (3) menginformasikan ke publik bahwa BPK selama ini telah melakukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan berbagai upaya seperti penegakan disiplin dan kode etik pegawai.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI