JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menggelar Kick Off Meeting dan Focus Group Discussion (FGD) Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), di Jakarta, Senin (21/7).
Acara tersebut dihadiri bersama oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota V BPK, Bobby Adityo Rizaldi dan Anggota VI BPK, Fathan Subchi yang memberikan arahan kepada peserta rapat tentang pemeriksaan yang akan dilakukan.
Dalam sambutannya, Anggota I BPK menekankan pentingnya pelaksanaan pemeriksaan yang mengacu Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), serta memedomani panduan, petunjuk pelaksanaan, dan petunjuk teknis pemeriksaan yang berlaku. Anggota I BPK juga mengingatkan agar seluruh tim pemeriksa untuk menjunjung tinggi independensi, integritas, dan profesionalisme, sekaligus membangun komunikasi efektif dengan entitas terkait yang diperiksa, dan memperkuat koordinasi antartim.
Pemeriksaan ini dilaksanakan secara serentak oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara (Ditjen PKN) I, V, dan VI melalui kolaborasi antara BPK Pusat dan BPK Perwakilan. Cakupan pemeriksaan meliputi pengelolaan belanja di Sekretariat Jenderal KPU dan Bawaslu, serta Kantor KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Anggota V BPK menyoroti tantangan strategis dalam pengelolaan anggaran Pilkada, termasuk kompleksitas skema pendanaan dan potensi tumpang tindih anggaran yang dapat mengarah pada inefisiensi. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengadaan logistik, pengamanan, dan mobilisasi petugas ad hoc. Menurutnya, dengan meningkatnya ekspektasi publik dan pengawasan media, KPU dan Bawaslu diharapkan menerapkan prinsip transparansi dan kedisiplinan dalam pencatatan, pelaporan, serta penggunaan anggaran.
Dukungan penuh terhadap pelaksanaan pemeriksaan juga disampaikan oleh Anggota VI BPK. Ia menjelaskan bahwa Ditjen PKN VI mengikutsertakan seluruh perwakilan di lingkungannya untuk melaksanakan pemeriksaan pada sejumlah entitas KPU dan Bawaslu di daerah. Koordinasi dan diskusi intensif dengan Ditjen PKN I telah dilakukan dalam rangka penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan business case pemeriksaan.
Anggota VI BPK turut mengimbau agar seluruh tim pemeriksa menjaga sinergi, komunikasi, dan koordinasi baik antar tim maupun dengan kelompok kerja (pokja) di lapangan, guna menemukan solusi atas tantangan dan permasalahan yang dihadapi selama proses pemeriksaan berlangsung.
Melalui kegiatan ini, BPK berharap terwujud sinergi kuat antara BPK, KPU, dan Bawaslu dalam rangka memperkuat akuntabilitas keuangan negara di sektor pemilihan umum. Pemeriksaan ini diharapkan dapat berjalan lancar dan tepat waktu, serta memberikan rekomendasi yang konstruktif bagi penyelenggaraan Pilkada yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Kegiatan turut dihadiri oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, Deputi Administrasi KPU, Suryadi, Deputi Administrasi Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya BPK, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama BPK, serta tim pemeriksa BPK.