Sumber: Koran Tempo Makassar, Kamis 15 Oktober 2015
Sistem restitusi pajak harus ditinjau ulang.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan pengembalian restitusi pajak oleh Kementerian Keuangan kepada wajib pajak secara berlebihan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp.99,5 miliar. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I yang dirilis BPK, disebutkan nilai tersebut merupakan kerugian terbesar kedua dari pemerintah pusat setelah kelebihan pembayaran pekerjaan/barang sebesar Rp.106,5 miliar.
Kutipan berita selengkapnya klik Kelebihan Restitusi Pajak Rugikan Negara