Jakarta, Senin (6 Januari 2014) – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Hadi Poernomo menerima Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), M. Hatta Rajasa, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, Wakil Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro dan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan di Ruang Rapat BPK, Kantor Pusat BPK, Jakarta, pada hari ini (6/1). Pertemuan tersebut membahas tentang kenaikan harga LPG tabung 12 kg.
Dalam pertemuan tersebut Hadi Poernomo menjelaskan bahwa BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Implementasi Kebijakan Energi Nasional Sektor Gas Area Kunci Pendistribusian LPG Tahun 2011 dan 2012. LHP tertanggal 5 Februari 2013 tersebut dan telah disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) pada 2 April 2013, dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) pada 30 April 2013, serta Presiden RI pada 4 April 2013 bersamaan dengan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II Tahun 2012.
Di dalam LHP BPK tersebut, BPK mengungkapkan temuan-temuan pemeriksaan diantaranya temuan : 1) Pertamina Menanggung Kerugian atas Bisnis LPG non PSO 12 Kg dan 50 Kg selama tahun 2011 s.d. Oktober 2012 Sebesar Rp7,73 Triliun; dan 2) Pertamina Belum Memanfaatkan Sumber Dalam Negeri Untuk Memenuhi Kebutuhan LPG Secara Optimal.
Atas temuan terkait kerugian yang ditanggung Pertamina tersebut, BPK merekomendasikan agar Direksi Pertamina menaikkan harga LPG tabung 12 kg sesuai dengan biaya perolehan untuk mengurangi kerugian Pertamina DENGAN MEMPERTIMBANGKAN harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusian; dan melaporkan kenaikan harga LPG tabung 12 kg tersebut kepada Menteri ESDM.
Pemeriksaan kinerja tersebut dilakukan BPK karena adanya kerugian bisnis LPG umum (LPG tabung 12 dan 50 kg non subsidi) yang dilaporkan Pertamina pada Laporan Keuangannya. Perlu diketahui, bahwa bisnis LPG yang diberikan subsidi (LPG tertentu) hanya pada LPG tabung 3 kg. Dengan harga jual di bawah harga penyediaannya, Pertamina menanggung kerugian sebesar 7,73 triliun (selama tahun 2011 s.d. Oktober 2012) sesuai LHP BPK, dan kemungkinan akan bertambah terus. Kerugian tersebut berdampak pada ketidakmampuan Pertamina untuk melakukan kegiatan perawatan, baik atas sarana dan fasilitas pendistribusian LPG yang dimiliki sehingga dalam jangka panjang kualitas LPG maupun sarana pendukungnya berpotensi tidak akan dapat dipertahankan.
Sesuai dengan rekomendasi BPK tersebut, Direksi Pertamina sesuai dengan kewenangan yang dimiliki berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, dapat menaikkan harga LPG tabung 12 kg DENGAN PERTIMBANGAN harga patokan LPG, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan kesinambungan penyediaan dan pendistribusiannya. Keputusan kenaikan harga tersebut sepenuhnya kewenangan Pertamina.
BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI