Kepala BPK Perwakilan
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kota/kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, dan BUMD, serta lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh Ditjen PKN dan Ditjen Pemeriksaan Investigasi.
Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan I
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan I mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Kepulauan Selayar, dan BUMD serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Ditjen PKN.
Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan II
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Maros, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Barru, Kota Pare-Pare, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidenreng Rappang, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja Utara, dan BUMD serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Ditjen PKN.
Kepala Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan IIII
Bidang Pemeriksaan Sulawesi Selatan III mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Kabupaten Bone, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Wajo, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan BUMD serta lembaga terkait di lingkungan entitas tersebut di atas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh Ditjen PKN.
Kepala Sekretariat Perwakilan
Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pengurusan sumber daya manusia, keuangan, serta sarana dan prasarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
- Pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pengoordinasian dan penyiapan bahan penyusunan perangkat lunak pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan;
- Pelaksanaan administrasi manajemen risiko, manajemen perubahan, dan manajemen pengetahuan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan; dan
- Penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
- Kepala Subbagian Sumber Daya Manusia (SDM)
Subbagian SDM mempunyai tugas pengurusan sumber daya manusia, serta melaksanakan administrasi manajemen perubahan dan manajemen pengetahuan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. - Kepala Subbagian Keuangan
Subbagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung untuk penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. - Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan mempunyai tugas melaksanakan kegiatan di bidang kehumasan yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, mengelola perpustakaan, kesekretariatan, dan keprotokolan, menyiapkan informasi yang dibutuhkan oleh Kepala Perwakilan, dan pemutakhiran data pada aplikasi sistem manajemen kinerja untuk pengukuran IKU pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. - Kepala Subbagian Umum dan Teknologi Informasi
Subbagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan administrasi umum, pengelolaan arsip dan teknologi informasi, serta melaksanakan pengurusan prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan. - Kepala Subbagian Hukum
Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum meliputi legislasi, konsultasi, bantuan, dan informasi hukum terkait tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, serta melaksanakan administrasi manajemen risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.