BPKawan… Berdasarkan Undang-Undang, BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Setiap Direktorat Jenderal Pemeriksan Keuangan Negara (Ditjen PKN) memiliki tugas melaksanakan pemeriksaan sesuai bidang tugas Ditjen PKN masing-masing.
#bpkri #kawalkeuangannegara #manfaathasilpemeriksaan #bidangpemeriksaanbpk #ditjenpkn