Apa itu IHPS ?

BPKawan.. IHPS disusun untuk memenuhi amanat Pasal 18 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

IHPS merupakan ikhtisar dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan lainnya.

IHPS juga menyajikan hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, dan pemantauan atas pemanfaatan hasil pemeriksaan investigatif, penghitungan kerugian negara, dan pemberian keterangan ahli.