Apa Itu IHPS?

BPkawan…

IHPS merupakan singkatan dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang merupakan dokumen yang disusun memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.  Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK diharuskan Menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan yang dilakukan selama satu semester. IHPS juga disampaikan kepada Presiden,/Gubernur/Bupati/Walikota selambat-lambatnya 3 bulan setalah berakhirnya semester yang bersangkutan.

(baca selengkapnya)