Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon :  (0411) 854988 Ext (108)
2. Melalui faksimili :  (0411) 854995
3. Melalui website :   [klik disini]
4. Melalui email : makassar@bpk.go.id
5. Melalui pos : Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Andi Pangerang Pettarani – Makassar kode pos 90222
6. Melalui aplikasi SIPADU  Aplikasi SIPADU yang dapat diunduh [klik disini]
7. Datang Langsung

Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 wita
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 wita
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00 wita
Istirahat : 11.00 s.d. 13.00 wita

Alur Permintaan Informasi [lihat]

Alur Pengaduan Masyarakat [lihat]

Kuesioner Kepuasan Pelayanan PIK  [isi disini]  

Hasil Kuesioner Feedback Masyarakat

[Periode Semester I Tahun 2017]

[Periode Tahun 2016]