Makassar, Jumat (19 Mei 2014) – Memenuhi mandat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., menyampaikan LHP BPK atas LKPD Kota Makassar TA 2013 kepada Ketua DPRD dan Walikota Makassar.
Selengkapnya ada pada lampiran berikut ini: