Makassar, Senin (19 Mei 2014) – Memenuhi Pasal 19 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M., menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2013 kepada Ketua DPRD Kab. Bantaeng yang diwakili oleh Wakil Ketua, dan Bupati Bantaeng.
Selengkapnya ada pada lampiran berikut ini :