Makassar, 7 Nopember 2013 – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP PDTT) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2012 dan 2013 (s.d. Agustus 2013) kepada DPRD serta pihak eksekutif Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Soppeng yang telah selesai diperiksa oleh BPK RI pada Triwulan II Tahun Anggaran 2013. Penyerahan LHP PDTT ini dilaksanakan di Aula Lantai 4 BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 6 November 2013.
Penyerahan LHP PDTT ini dihadiri oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Soppeng. Selain itu, dihadiri pula oleh Bupati serta Kepala Inspektorat dari Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Sidenreng Rappang, dan Kabupaten Soppeng. Turut hadir pula dalam penyerahan ini Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M. serta pejabat struktural di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengelolaan Barang Milik Daerah ini bertujuan untuk mengetahui dan menilai efektivitas sistem pengendalian intern atas keakuratan nilai maupun unit barang pada pelaporan barang milik daerah maupun terhadap pengamanan asset, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan atas pengelolaan asset daerah yang meliputi pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, serta penghapusan dan pemindahtanganan.