Makassar, 8 Oktober 2013 – Bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Kota Makassar, Ida Irawati, S.E., M. Adm. Pem. Ak. memberikan keterangan ahli selaku pemberi keterangan ahli. Wanita kelahiran Surabaya, 13 Juli 1969 ini menghadap kepada St. Nurhidayah, S.H., M.H. dkk selaku JPU sesuai dengan Surat Panggilan Ahli Kejaksaan Negeri Maros Nomor B-277/R.4.16/Ft.1/09/2013 tanggal 24 September 2013.
Ida Irawati memberikan keterangan ahli untuk keperluan persidangan sehubungan dengan perkara Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial (Bansos) Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2009 s.d. 2010. Pelaksanaan pemberian keterangan ahli dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2013 pukul 16.15 Wita.