Penyerahan Hasil Pemeriksaan BPK Semester I Tahun 2013 kepada DPD RI

Jakarta, Selasa (1 Oktober 2013) – Memenuhi Pasal 18 Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tangung Jawab Keuangan Negara, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK), Drs. Hadi Poernomo, Ak. menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK Semester I (IHPS I) Tahun 2013 kepada DPD RI  dalam Sidang Paripurna di Gedung Nusantara V DPD RI, Jakarta pada hari ini (1/10). Acara penyampaian IHPS tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, S.E., M.M., dan para Anggota BPK, serta para pejabat di lingkungan BPK.

IHPS I Tahun 2013 ini merupakan ikhtisar dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas 597 objek pemeriksaan. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap entitas di lingkungan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), serta lembaga atau badan lainnya yang mengelola keuangan negara. Berdasarkan jenis pemeriksaannya, sebanyak 519 merupakan objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja, dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).

Pada Semester I Tahun 2013, BPK memprioritaskan pemeriksaannya pada pemeriksaan keuangan yakni Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), dan Laporan Keuangan Badan Lainnya termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Hal tersebut disebabkan pemeriksaan atas laporan keuangan bersifat mandatory audit yang harus dilaksanakan BPK. Prioritas pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut dilaksanakan tanpa mengurangi program-program pemeriksaan lain yang telah direncanakan yaitu pemeriksaan kinerja dan PDTT. Dengan demikian, pemeriksaan kinerja dan PDTT dapat berjalan paralel dengan pemeriksaan laporan keuangan sesuai dengan agenda prioritas tiap-tiap jenis pemeriksaan.

IHPS I Tahun 2013 mengungkapkan sebanyak 13.969 kasus kelemahan sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp56,98 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.589 kasus merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp10,74 triliun. Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus tersebut antara lain adalah penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/ perusahaan milik negara/daerah. Adapun sebanyak 5.747 kasus merupakan kelemahan SPI, sebanyak 2.854 kasus penyimpangan administrasi, serta ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebanyak 779 kasus senilai Rp46,24 triliun. Rekomendasi BPK atas kasus tersebut adalah perbaikan SPI dan/atau tindakan administratif dan/atau tindakan korektif lainnya.

Selama proses pemeriksaan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan senilai Rp372,40 miliar.

Pemeriksaan Keuangan dilakukan atas LKPP Tahun 2012, 92 LKKL termasuk LK Bendahara Umum Negara (BUN) Tahun 2012, 415 LKPD Tahun 2012, serta 6 LK badan lainnya termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, BPK juga telah melakukan pemeriksaan keuangan atas LK Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) dan 4 LKPD TA 2011.

Pada semester I Tahun 2013, BPK memberikan opini WDP atas LKPP Tahun 2012. Terhadap 92 LKKL termasuk KL BUN Tahun 2012,  BPK memberikan opini WTP atas 68 LKKL, opini WDP atas 22 LKKL termasuk LK BUN, dan opini TMP pada 2 LKKL. Sementara itu, terhadap LK BP Batam Tahun 2011, BPK memberikan opini TMP.

Selain itu, pada Semester I Tahun 2013, BPK telah melakukan pemeriksaan atas 6 LK badan lainnya Tahun 2012, yang meliputi LK Bank Indonesia (BI) dengan opini WTP, LK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan opini TMP, LK Penyelenggara Ibadah Haji (PIH) Tahun 1433 H/2012 M dengan opini WDP, LK Loan ADB No. 2575-INO pada Rural Infrastructure Support (RIS) to the Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Project II Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dengan opini WTP, LK Loan ADB No. 2654-INO pada Metropolitan Sanitation Management and Health Project (MSMHP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dengan opini WTP, dan LK Loan ADB 2768-INO pada Urban Sanitation and Rural Infrastructure (USRI) Support to PNPM Project Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU dengan opini WTP.

Terhadap 415 LKPD Tahun 2012, BPK memberikan opini WTP  atas 113 entitas, opini WDP atas 267 entitas, opini TW atas 4 entitas, opini TMP atas 31 entitas, dan opini TMP atas 4 LKPD Tahun 2011. Hasil pemeriksaan atas LKPD menunjukkan peningkatan persentase opini WTP, dan penurunan persentase opini WDP serta TMP. Kondisi tersebut secara umum menggambarkan perbaikan yang dicapai oleh entitas pemerintahan daerah dalam menyajikan suatu laporan keuangan yang wajar sesuai dengan prinsip yang berlaku. Selanjutnya, penyajian suatu laporan keuangan yang wajar merupakan gambaran dan hasil dari pengelolaan keuangan yang lebih baik.

Adapun permasalahan-permasalahan atas LKPD Tahun 2012 yang tidak memperoleh opini WTP antara lain adalah pada akun aset tetap yang belum dilakukan inventarisasi dan penilaian, penatausahaan kas yang tidak sesuai dengan ketentuan, piutang, investasi permanen dan non permanen, penyertaan modal belum disajikan dengan menggunakan metode ekuitas, saldo dana bergulir belum disajikan dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, penatausahaan persediaan tidak memadai, dan pertanggungjawaban belanja hibah, belanja barang dan jasa, belanja pegawai, dan belanja modal tidak sesuai dengan ketentuan.

Hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Semester I Tahun 2013 menunjukan adanya 5.307 kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan sebanyak 7.282 kasus senilai Rp7,82 triliun. Selama proses pemeriksaan keuangan, entitas telah menindaklanjuti temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah senilai Rp340,35 miliar.

Pemeriksaan kinerja dilakukan atas 9 objek pemeriksaan, terdiri atas 5 objek pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Pusat, 1 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah provinsi, 1 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah kabupaten, 1 objek pemeriksaan di lingkungan badan layanan umum daerah (BLUD), dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN.

Hasil pemeriksaan kinerja Semester I Tahun 2013 menemukan 1 kasus ketidakhematan/ ketidakekonomisan senilai Rp5,28 miliar, 3 kasus ketidakefisienan senilai Rp22,95 miliar, dan 93 kasus ketidakefektifan senilai Rp19,45 miliar. Hasil pemeriksaan kinerja juga mengungkapkan adanya 65 kasus kelemahan pengendalian intern yang mempengaruhi kehematan/ekonomi, efisiensi, dan efektivitas, serta 5 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp1,36 miliar.

Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dilakukan atas 69 objek pemeriksaan. PDTT tersebut meliputi 25 objek pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Pusat, 5 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah provinsi, 13 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota, 21 objek pemeriksaan di lingkungan BUMN, 4 objek pemeriksaan di lingkungan BUMD, dan 1 objek pemeriksaan di lingkungan BLUD. Cakupan pemeriksaan atas 69 objek pemeriksaan tersebut adalah senilai Rp365,18 triliun atau sekitar 47,80% dari realisasi anggaran senilai Rp763,88 triliun. Hasil PDTT dikelompokkan dalam enam tema yakni pengelolaan pendapatan dan pelaksanaan belanja; pengelolaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP); penyelenggaraan ujian nasional tingkat pendidikan dasar dan pendidikan menengah Tahun 2012 dan 2013; pengelolaan dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Tahun 2012; pelaksanaan subsidi dan operasional BUMN; dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu lainnya.

Hasil PDTT Semester I Tahun 2013 mengungkapkan adanya 1.213 kasus yang terdiri atas 375 kasus kelemahan SPI dan 838 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp49,11 triliun. Dari total kasus temuan PDTT tersebut, sebanyak 467 kasus senilai Rp4,08 triliun merupakan temuan yang berdampak finansial yaitu temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, kekurangan penerimaan. Dari temuan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp4,08 triliun, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan penyerahan aset dan/atau penyetoran ke kas negara/daerah/perusahaan milik negara/daerah senilai Rp32,05 miliar.

 

Hasil Pemeriksaan yang Signifikan pada Semester I Tahun 2013 yang perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah, lembaga perwakilan, dan seluruh pemangku kepentingan antara lain :

  1.  Penyajian dan pengamanan aset tetap;
  2.  Kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang pada pengadaan barang dan jasa;
  3.  Pengelolaan utang negara;
  4.  Pengelolaan Program Perluasan Akses dan Peningkatan Mutu Sekolah Menengah Pertama (SMP);
  5.  Penyelenggaraan Ujian Nasional Tingkat Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun 2012 dan 2013; dan
  6.  Pelaksanaan subsidi/kewajiban pelayanan umum.

Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan mengungkapkan bahwa dalam periode Tahun 2009 s.d. Tahun 2013 (Semester I) secara keseluruhan dari Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, BUMN, Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), Lembaga, Saham Pemerintah 50%, Penyertaan BUMN, dan Otorita, terdapat 193.600 rekomendasi senilai Rp73,27 triliun. Sebanyak 98.227 rekomendasi (50,74%) telah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi, sedangkan sebanyak 49.335 rekomendasi (25,48%) belum sesuai rekomendasi dan/atau dalam proses tindak lanjut, dan sebanyak 45.830 rekomendasi (23,67%) belum ditindaklanjuti, serta sebanyak 208 rekomendasi (0,11%) tidak dapat ditindaklanjuti. Dari 98.227 rekomendasi senilai Rp24,16 triliun yang ditindaklanjuti sesuai rekomendasi, di antaranya telah ditindaklanjuti dengan penyerahan aset ke negara/penyetoran ke kas negara secara kumulatif sejak Tahun 2009 s.d. Tahun 2013 (Semester I) senilai Rp15,17 triliun.

Pemantauan Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah pada Semester I Tahun 2013 menunjukkan bahwa kasus kerugian negara/daerah yang terjadi pada Semester I Tahun 2013 sebanyak 300 kasus senilai Rp39,29 miliar. Penyelesaian kasus kerugian negara/daerah dimaksud di antaranya berupa angsuran sebanyak 90 kasus senilai Rp3,75 miliar dan pelunasan sebanyak 87 kasus senilai Rp1,67 miliar. Sisa kasus kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2013 sebanyak 258 kasus senilai Rp33,87 miliar.

Pemantauan Tindak Lanjut terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Mengandung Unsur Pidana yang Disampaikan kepada Instansi yang Berwenang pada Semester I Tahun 2013 adalah sebanyak 14 laporan yang mengungkapkan 42 temuan dengan nilai Rp246,98 miliar dan USD345,572.34 ribu atau total setara dengan Rp3.678,16 miliar berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia per tanggal 28 Juni 2013.

Dengan demikian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK mengandung unsur pidana yang telah disampaikan kepada instansi yang berwenang sejak Tahun 2003 s.d. Semester I Tahun 2013 sebanyak 425 temuan senilai Rp40.522,64 miliar. Dari 425 temuan tersebut, BPK telah menyampaikan kepada Kepolisian Negara RI sebanyak 60 temuan, Kejaksaan RI sebanyak 200 temuan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak 165 temuan. Secara keseluruhan instansi yang berwenang telah menindaklanjuti 282 temuan atau 66,35% yaitu pelimpahan kepada jajaran/penyidik lainnya sebanyak 40 temuan, penyelidikan sebanyak 86 temuan, penyidikan sebanyak 32 temuan, proses penuntutan dan persidangan sebanyak 22 temuan, telah diputus peradilan sebanyak 88 temuan, dan penghentian penyidikan dengan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sebanyak 14 temuan. Adapun sebanyak 143 temuan atau 33,65% belum ditindaklanjuti atau belum diketahui informasi tindak lanjutnya dari instansi yang berwenang.

Dalam sambutannya, Ketua BPK mengapresiasi dukungan Panitia Akuntabilitas Publik (PAP) DPD RI yang telah menindaklanjuti hasil peeriksaan BPK dengan sangat bersungguh-sungguh. BPK mengharapkan agar kerjasama tersebut dapat ditingkatkan untuk perbaikan pengelolaan keuangan negara.

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF