BPK Serahkan LHP Investigatif Tahap II atas Pembangunan P3SON Hambalang Kepada DPR

Jakarta, Jumat (23 Agustus 2013) – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan memenuhi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) sesuai dengan surat Nomor: PW.01/10954/DPR RI/XII/2011, tanggal 16 Desember 2011 tentang Audit Investigasi Terhadap Pelaksanaan Pembangunan P3SON, Ketua BPK, Drs. Hadi Poernomo Ak., menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap II atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang pada Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III DPR, Jakarta, pada hari ini (23/8).

Dalam penyampaian laporan tersebut, hadir Anggota BPK, dan para pejabat pelaksana BPK. Hasil pemeriksaan yang diserahkan merupakan lanjutan dari hasil pemeriksaan investigatif tahap pertama atas pembangunan P3SON Hambalang yang telah diserahkan BPK kepada DPR pada 31 Oktober 2012. LHP Investigatif Tahap II tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP Investigatif Tahap I yang telah diserahkan sebelumnya tersebut.

Pemeriksaan investigatif ini dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan melalui metodologi pemeriksaan investigatif, yang mencakup penelitian dokumen, wawancara para pihak terkait, konfirmasi, dan prosedur pemeriksaan lainnya dalam rangka pengumpulan bukti kompeten yang cukup. Dalam pemeriksaan tersebut, tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan dan penyusunan laporan hasil pemeriksaannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp463,67 miliar yang merupakan akibat dari adanya indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang mengandung unsur pidana  yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam pembangunan P3SON Hambalang, yaitu pada: (1) proses pengurusan hak atas tanah; (2) proses pengurusan izin pembangunan; (3) proses pelelangan; (4) proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak; (5) pelaksanaan pekerjaan konstruksi; dan (6) pembayaran dan aliran dana yang diikuti dengan rekayasa akuntansi.

Terkait dengan proses persetujuan RKA-KL dan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan  PMK Nomor: 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan Kontrak Tahun Jamak. Hal ini dapat melegalisasi penyimpangan semacam “kasus hambalang” untuk tahun-tahun berikutnya.

Hasil pemeriksaan investigatif atas pembangunan P3SON Hambalang Tahap II ini segera diserahkan juga kepada instansi yang berwenang untuk dapat ditindaklanjuti.

 

BIRO HUMAS DAN LUAR NEGERI

Format PDF