Berdasarkan BAB VI pasal 29 dan 30 Undang-Undang No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, disebutkan bahwa BPK Wajib menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap anggota BPK dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Kode etik tersebut memuat mekanisme penegakan kode etik dan jenis sanksi. Untuk menegakkan kode etik dimaksud dibentuk Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) yang keanggotaannya terdiri dari Anggota BPK serta unsur profesi dan akademisi.