Aga Kareba…
Halo BPKawan… dalam melaksanakan tugas pemeriksaan, para pemeriksa BPK senantiasa berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) sebagai pedoman wajib dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Selain berlaku bagi BPK, SPKN juga berlaku bagi akuntan publik atau pihak lainnya yang melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, untuk dan atas nama BPK, akuntan publik yang melakukan pemeriksaan keuangan negara berdasarkan ketentuan undang-undang, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang melakukan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.