Aga Kareba…
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada sebelas Pemerintah Kabupaten/Kota diantaranya Pemerintah Kota Makassar, Kota Palopo, Pemerintah Kabupaten Sindenreng Rappang, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Enrekang, Kabupaten Luwu, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Banteng, dan Kabupaten Bone, bertempat di Auditorium Lt.2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, S.E., Ak., M.Ak., CSFA, CA, ACPA, ERMAP, GRCA, GRCP, kepada masing-masing Ketua DPRD dan Kepala Daerah yang diawali dengan penandatanganan BAST.
Penyerahan LHP ini, dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, bahwa BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Untuk menilai kewajaran atas penyajian LKPD, BPK mendasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan atas laporan keuangan. tidak hanya itu, BPK juga mengungkapkan kondisi yang ditemukan terkait Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang menjadi indikator dalam penentuan opini atas LKPD.
Selanjutnya, BPK mengharapkan DPRD, dan para pemangku kepentingan memanfaatkan hasil pemeriksaan ini, sebagai pelaksanaan fungsi anggaran, legislasi dan pengawasan, juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah yang telah menerima LHP agar menindaklanjuti Rekomendasi hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.